Jumat, 22 Juli 2011

CLUSTER STRATEGY

Cluster Strategy by.script-video.com
Cluster strategy adalah strategi yang memfokuskan pada pengerjaan wilayah penjualan secara terfokus melalui peta wilayah yang telah disepakati. Distributor/dealer tidak diperbolehkan atau dilarang  menjual produk di luar wilayah yang sudah ditentukan. pada Produk FMCG (fast moving consumer good) penjualan lintas wilayah yang sudah disepakati antara principal dan distributor/dealer dinamakan dengan border crossing. Border crossing ini akan dikenakan denda yang besarannya sekitar 5 juta sampai dengan 20 jutaan.
Cluster Strategy tidak hanya untuk fokus wilayah penjualan, tetapi digunakan pula untuk program promosi suatu produk, dimana bidikan program promosi ini tidak secara umum atau menyeluruh.  Artinya program promosi hanya dilakukan sesuai dengan kebutuhan . Wilayah mana yang membutuhkan promosi ditempat itulah program promosi dilaksanakan. Cluster Strategy ini sebenarnya strategi yang full “grilya” sebab diupyakan agar pesaing tidak mengetahui gerakan program promosi ini, atau pesaing tidak menyadari adanya program promosi yang dilakukan perusahaan pesaingnya. Bagi perusahaan pesaing yang tidak menyadarinya program promosi ini sangat menghancurkan. Misalnya untuk wilayah penjualan yang mana pesaing memiliki produk sangat kuat, tiba-tiba drop penjualannya akibat gerakan program promosi secara Cluster strategy ini. Selama ini Cluster strategy memiliki banyak manfaat antara lain adalah :
  • Hemat budget promosi dan fokus sesuai kebutuhan.
  • Hasil efektif sebab mengenai bidikan sperti seorang sniper, yang tidak bisa dilakukan oleh perusahaan beriklan secara menyeluruh.
  • Ditengarai tidak akan diketahui pesaing karena sifatnya yang tidak menyeluruh dan terkotak-kotak.
  • Program mudah diukur karena customer yang mengikuti program tercatat dalam data base.
  • Oleh karena wilayah terpetakan dan terbatas program ini mudah di kontrol.


Creative Sales

1 komentar:

Ini lagi mang....kog masih tidak kreatif. Naruh tulisan gue di blog sampeyan tanpa mengutip sumbernya. Gambarnya pihak lain lagi, apa sudah ijin dengan pemilik gambar itu? ada waktu 7 hari mang untuk perbaiki, tlg segera di up date untuk kebaikan anda sendiri. Boleh ambil tulisan orang. Sebutkan sumbernya, dan minta ijin yang punya....

Posting Komentar

Isi Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More